NARASIDEMOKRASI – Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Lebong mengungkap fakta mengejutkan. Lima anggota Polres Lebong terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu.
Kelima oknum tersebut berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT. Pangkat mereka bervariasi, mulai dari Bripda, Bripka, hingga Aiptu. Seluruhnya diketahui masih aktif bertugas saat kasus ini terungkap.
Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menegaskan bahwa institusi tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Semua oknum yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Dari hasil tes urine, kelimanya dinyatakan positif narkoba. Saat ini mereka sedang menjalani proses kode etik dan disiplin,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, meskipun hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mereka hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar, pelanggaran tersebut tetap tergolong berat. Anggota Polri yang terlibat narkoba dapat dikenai sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 22 Januari 2026. Operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Lebong Utara.
Dalam penggerebekan di sebuah hotel, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP beserta dua paket sabu. Dari keterangan SP, polisi kemudian menangkap bandar berinisial PP di rumahnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa salah satu pembeli narkoba tersebut adalah seorang anggota Polri berinisial AA. AA kemudian diserahkan ke Bidpropam untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap AA membuka fakta baru. Ternyata, empat anggota polisi lainnya juga terlibat dalam pembelian sabu dari jaringan yang sama. Keempatnya kemudian dipanggil dan menjalani tes urine dengan hasil positif.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari narkoba.
“Siapapun yang terlibat akan diproses. Tidak ada perlakuan khusus,” ujar Ichsan.
Saat ini, kelima anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan etik yang akan menentukan nasib karier mereka. Sidang kode etik akan memutuskan apakah mereka masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri atau harus diberhentikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Institusi Polri menegaskan bahwa anggota seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru melanggar hukum.
Proses hukum terhadap dua bandar narkoba tetap berjalan, sementara kelima oknum polisi fokus menjalani proses internal. Polda Bengkulu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









