Komitmen Transparansi, Kejati Bengkulu Periksa Saksi dalam Kasus PT RSM

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Upaya membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kali ini, penyidik memeriksa seorang konsultan yang diduga memiliki keterkaitan informasi penting dalam perkara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Pemeriksaan terhadap Sdr. Wilfred dilakukan sebagai saksi dalam rangka memperkuat proses pembuktian. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengurai secara komprehensif peristiwa hukum yang terjadi.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H, menyampaikan bahwa setiap saksi diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Kami mendalami setiap informasi yang relevan agar penyidikan berjalan objektif dan proporsional,” ujarnya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan potensi kerugian negara dalam pengelolaan tambang batu bara. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan keterangan yang rinci dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan profesional pada masa lalu.

Baca Juga :  Kios Kosong Disiapkan untuk PKL, Pemkot Bengkulu Dorong Pasar Panorama Lebih Tertib

David menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Kejati Bengkulu berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.

“Asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa saksi memiliki posisi yang tidak biasa dalam struktur perusahaan.

“Wilfred Scultz diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining,” kata Pola.

Baca Juga :  Ini Juara UTK 2025, Walikota Bengkulu Jamukan Siswa Berprestasi di Balai Merah Putih

Menurutnya, pada masa itu saksi berperan mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.

“Jadi peran WS ini dia adalah yang mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai penasihat teknis pertambangan dari PT RSM,” ungkapnya.

Langkah pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam di Bengkulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mendorong praktik usaha yang lebih transparan.

Kejati Bengkulu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum. Semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM
Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret
PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB