NARASIDEMOKRASI – Upaya membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kali ini, penyidik memeriksa seorang konsultan yang diduga memiliki keterkaitan informasi penting dalam perkara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Pemeriksaan terhadap Sdr. Wilfred dilakukan sebagai saksi dalam rangka memperkuat proses pembuktian. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengurai secara komprehensif peristiwa hukum yang terjadi.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H, menyampaikan bahwa setiap saksi diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Kami mendalami setiap informasi yang relevan agar penyidikan berjalan objektif dan proporsional,” ujarnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan potensi kerugian negara dalam pengelolaan tambang batu bara. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan keterangan yang rinci dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan profesional pada masa lalu.
David menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Kejati Bengkulu berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.
“Asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa saksi memiliki posisi yang tidak biasa dalam struktur perusahaan.
“Wilfred Scultz diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining,” kata Pola.
Menurutnya, pada masa itu saksi berperan mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.
“Jadi peran WS ini dia adalah yang mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai penasihat teknis pertambangan dari PT RSM,” ungkapnya.
Langkah pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam di Bengkulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mendorong praktik usaha yang lebih transparan.
Kejati Bengkulu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum. Semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









