Sekayu – Kontroversi mencuat pada cabang olahraga renang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (18/10/25).
Akuatik Indonesia (AI) Kota Lubuk Linggau secara resmi melayangkan surat protes kepada Panitia Pelaksana Porprov Sumsel XV Cabor Renang di Musi Banyuasin. Surat bernomor 109/AI-LLG/X/2025 tersebut berisi keberatan atas dugaan pelanggaran keabsahan atlet yang dilakukan oleh salah satu peserta dari Kabupaten Musi Rawas.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa seorang atlet renang putri berinisial V yang mewakili Kabupaten Musi Rawas diduga bukan merupakan warga maupun atlet asal Sumatera Selatan.
Dugaan ini muncul setelah diketahui bahwa atlet berinisial V masih aktif sebagai perenang asal Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data yang dihimpun, V terakhir kali mengikuti kejuaraan pada September lalu mewakili klub RTS Aquatic Bengkulu. Nomor Induk Siswa (NIS) yang bersangkutan juga masih tercatat aktif sebagai atlet Bengkulu.
“Sudah jelas aturan dan pedoman di Porprov, atlet luar daerah tidak diperbolehkan ikut kecuali sudah pindah antarprovinsi minimal satu tahun,” ungkap salah satu orang tua atlet kepada wartawan Sriwijaya Terkini melalui pesan WhatsApp.
Kontingen Kota Lubuk Linggau yang merasa dirugikan telah mengajukan protes resmi kepada KONI Provinsi Sumsel. Mereka menilai dugaan kecurangan ini bisa merusak sportivitas pertandingan dan merugikan atlet-atlet lain yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami sudah melayangkan surat protes ke KONI Provinsi, tapi sampai sekarang belum ada keputusan. Padahal KONI Lubuk Linggau juga sudah mengeluarkan surat terkait masalah ini,” lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KONI Provinsi Sumsel maupun panitia pelaksana Porprov XV terkait dugaan kecurangan ini.
Diketahui, atlet berinisial V dijadwalkan kembali turun bertanding pada Minggu 19 Oktober 2025.









