NARASIDEMOKRASI -Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa aplikasi Raflesia AI tidak boleh dijadikan sebagai acuan utama dalam penegakan hukum. Aplikasi ini hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempercepat analisa dan memperluas pemahaman jaksa terhadap KUHP dan KUHAP.
Penegasan tersebut disampaikan saat peluncuran Raflesia AI di lingkungan Kejati Bengkulu. Menurut Victor, teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral dan profesional seorang jaksa dalam memahami aturan hukum secara menyeluruh.
“Raflesia AI bukan menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan hukum. Jaksa tetap wajib membaca, memahami, dan menguasai KUHP dan KUHAP secara utuh,” kata Victor.
Ia menilai, penggunaan teknologi dalam dunia hukum harus tetap berada dalam koridor etika dan aturan yang berlaku. Aplikasi hanya membantu mempercepat proses pencarian pasal dan analisa awal, tetapi keputusan hukum tetap berada di tangan manusia.
Victor juga mengingatkan agar para jaksa tidak bergantung sepenuhnya pada teknologi. Menurutnya, pemahaman hukum yang kuat hanya bisa diperoleh melalui pembelajaran mendalam dan pengalaman dalam menangani perkara.
“Teknologi membantu, tetapi tidak bisa menggantikan logika hukum, hati nurani, dan tanggung jawab seorang jaksa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Victor mengapresiasi ide dari Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang menggagas Raflesia AI sebagai inovasi layanan hukum digital. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah maju dalam modernisasi sistem kerja Kejaksaan.
Pengembangan Raflesia AI juga melibatkan Komdigi untuk memastikan keamanan sistem dan perlindungan data. Hal ini penting mengingat aplikasi tersebut digunakan untuk mengakses informasi hukum yang bersifat sensitif.
Saat ini, Raflesia AI masih dalam tahap pengenalan di lingkungan Kejati Bengkulu. Sosialisasi dilakukan agar para jaksa memahami cara penggunaan aplikasi dengan benar dan tidak menyalahgunakannya.
Ke depan, Kejati Bengkulu akan mengajukan Raflesia AI ke Kejaksaan Agung RI. Jika disetujui, aplikasi ini akan dijadikan contoh nasional untuk diterapkan di seluruh Kejati se-Indonesia.
Victor berharap Raflesia AI dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, namun tetap menjaga profesionalisme jaksa sebagai penegak hukum.
“Teknologi harus memperkuat integritas dan profesionalitas, bukan menggantikannya,” tegas Victor.
Dengan adanya Raflesia AI, Kejaksaan Tinggi Bengkulu ingin menunjukkan bahwa modernisasi hukum bisa berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa institusi penegak hukum siap beradaptasi dengan era digital, namun tetap mengutamakan manusia sebagai pengambil keputusan utama dalam penegakan hukum.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









