NARASIDEMOKRASI – Pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu disebut sepenuhnya menggunakan dana investasi dari pihak swasta. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan tim penasihat hukum dalam pleidooi pada sidang dugaan korupsi proyek tersebut.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (4/3/2026), tim kuasa hukum para terdakwa menjelaskan bahwa proyek pembangunan PTM dan Mega Mall tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu.
Nilai investasi proyek tersebut bahkan disebut mencapai sekitar Rp97 miliar yang berasal dari pihak swasta.
Karena itu, tim penasihat hukum menilai tuduhan adanya kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat.
“Fakta persidangan menunjukkan pembangunan PTM dan Mega Mall sepenuhnya menggunakan investasi swasta sebesar Rp97 miliar tanpa menggunakan dana APBD,” disampaikan dalam pleidooi.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi keuangan proyek yang disebut masih mengalami kerugian hingga saat ini.
Kerugian tersebut bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Beberapa faktor disebut menjadi penyebab kerugian tersebut.
Salah satunya adalah kebijakan harga sewa kios yang relatif murah selama 20 tahun.
Selain itu, keberadaan pedagang kaki lima liar di sekitar kawasan PTM juga disebut berdampak pada aktivitas perdagangan di dalam pasar.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2018 juga turut memberikan dampak terhadap operasional kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu juga menjadi faktor yang menurunkan aktivitas ekonomi di kawasan PTM dan Mega Mall.
Akibatnya, pendapatan yang diharapkan dari proyek tersebut tidak tercapai.
Tim penasihat hukum juga menyebut pihak swasta hingga kini masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana investasi yang berasal dari pinjaman pihak ketiga serta dana talangan pemegang saham.
Karena itu, mereka menilai tidak tepat jika proyek tersebut disebut sebagai sarana memperkaya diri.
Sebaliknya, proyek tersebut justru disebut masih menghadapi berbagai tantangan finansial.
Melalui pleidooi yang dibacakan di persidangan, para terdakwa pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta hukum sebelum memutuskan perkara ini.
“Pembangunan PTM dan Mega Mall menggunakan investasi swasta sebesar Rp97 miliar tanpa dana APBD.” tutupnya









