Saksi Ungkap RKAB PT RSM Dinilai Berlapis, Kewenangan Ada di Pejabat Teknis

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus tambang batu barang yang diselenggarakan Pada Senin 9 Februari 2026. Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

Sidang kasus tambang batu barang yang diselenggarakan Pada Senin 9 Februari 2026. Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining membuka gambaran jelas tentang kompleksitas birokrasi pengesahan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. pad sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. sebanyak Enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa pengesahan RKAB bukan keputusan satu orang, melainkan hasil proses berlapis.

Saksi Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa RKAB dinilai dari dua aspek utama, yakni pengusahaan dan teknik. Pada periode 2022–2024, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  APPI Wakili Wartawan Kaur Hearing ke DPRD, Tuntut Penambahan Anggaran Publikasi

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa paraf dalam dokumen RKAB menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan kelayakan administrasi dan teknis sebelum dokumen naik ke tahap berikutnya.

Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB PT RSM. Ia mengakui pernah meneliti perusahaan tersebut dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara.

Menurut Katisna, praktik pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR). Perbedaan kualitas tersebut berpengaruh langsung terhadap nilai ekonomi dan perhitungan produksi.

Baca Juga :  Tugu Camkoha Siap Hiasi Pantai Panjang, Simbol Baru Kebanggaan dan Kesejahteraan Warga Bengkulu

Keterangan para saksi menggambarkan bahwa kewenangan pengesahan RKAB berada sepenuhnya di tangan pejabat teknis kementerian, bukan pada pihak di luar struktur birokrasi tersebut.

Hal ini kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa seluruh rangkaian evaluasi hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan negara melalui pejabat yang ditunjuk.

Sidang ini sekaligus membuka pemahaman publik bahwa proses administrasi pertambangan melibatkan banyak lapisan pengawasan, mulai dari sistem elektronik hingga verifikasi manual, sebelum sebuah RKAB dinyatakan sah.

Majelis hakim menyatakan akan menilai secara cermat apakah proses berlapis tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru menyimpan pelanggaran hukum. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dalam sidang berikutnya.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru