NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining membuka gambaran jelas tentang kompleksitas birokrasi pengesahan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. pad sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9 Februari 2026. sebanyak Enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa pengesahan RKAB bukan keputusan satu orang, melainkan hasil proses berlapis.
Saksi Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa RKAB dinilai dari dua aspek utama, yakni pengusahaan dan teknik. Pada periode 2022–2024, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.
“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa paraf dalam dokumen RKAB menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan kelayakan administrasi dan teknis sebelum dokumen naik ke tahap berikutnya.
Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB PT RSM. Ia mengakui pernah meneliti perusahaan tersebut dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara.
Menurut Katisna, praktik pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR). Perbedaan kualitas tersebut berpengaruh langsung terhadap nilai ekonomi dan perhitungan produksi.
Keterangan para saksi menggambarkan bahwa kewenangan pengesahan RKAB berada sepenuhnya di tangan pejabat teknis kementerian, bukan pada pihak di luar struktur birokrasi tersebut.
Hal ini kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa seluruh rangkaian evaluasi hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan negara melalui pejabat yang ditunjuk.
Sidang ini sekaligus membuka pemahaman publik bahwa proses administrasi pertambangan melibatkan banyak lapisan pengawasan, mulai dari sistem elektronik hingga verifikasi manual, sebelum sebuah RKAB dinyatakan sah.
Majelis hakim menyatakan akan menilai secara cermat apakah proses berlapis tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru menyimpan pelanggaran hukum. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dalam sidang berikutnya.









