Saksi Ungkap RKAB PT RSM Dinilai Berlapis, Kewenangan Ada di Pejabat Teknis

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus tambang batu barang yang diselenggarakan Pada Senin 9 Februari 2026. Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

Sidang kasus tambang batu barang yang diselenggarakan Pada Senin 9 Februari 2026. Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining membuka gambaran jelas tentang kompleksitas birokrasi pengesahan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. pad sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. sebanyak Enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa pengesahan RKAB bukan keputusan satu orang, melainkan hasil proses berlapis.

Saksi Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa RKAB dinilai dari dua aspek utama, yakni pengusahaan dan teknik. Pada periode 2022–2024, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Penyegaran Organisasi Kejati Bengkulu, Jabatan Strategis Berganti untuk Perkuat Kinerja

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa paraf dalam dokumen RKAB menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan kelayakan administrasi dan teknis sebelum dokumen naik ke tahap berikutnya.

Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB PT RSM. Ia mengakui pernah meneliti perusahaan tersebut dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara.

Menurut Katisna, praktik pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR). Perbedaan kualitas tersebut berpengaruh langsung terhadap nilai ekonomi dan perhitungan produksi.

Baca Juga :  Paripurna PAW Pimpinan DPRD Bengkulu Mandek. Aroma Manuver Politik di Ujung Masa Sidang

Keterangan para saksi menggambarkan bahwa kewenangan pengesahan RKAB berada sepenuhnya di tangan pejabat teknis kementerian, bukan pada pihak di luar struktur birokrasi tersebut.

Hal ini kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa seluruh rangkaian evaluasi hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan negara melalui pejabat yang ditunjuk.

Sidang ini sekaligus membuka pemahaman publik bahwa proses administrasi pertambangan melibatkan banyak lapisan pengawasan, mulai dari sistem elektronik hingga verifikasi manual, sebelum sebuah RKAB dinyatakan sah.

Majelis hakim menyatakan akan menilai secara cermat apakah proses berlapis tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru menyimpan pelanggaran hukum. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dalam sidang berikutnya.

Berita Terkait

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM
Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret
PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB