NARASIDEMOKRASI – Konflik internal Partai Golkar di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Drs. H. Sumardi, MM, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, secara resmi menggugat DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang internal partai, kini terbuka lebar ke ruang publik. Gugatan Sumardi terdaftar dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt dengan klasifikasi sengketa partai politik.
Sebagai partai politik yang memiliki aturan organisasi, Golkar dikenal menempatkan disiplin dan loyalitas kader sebagai pilar utama. Dengan adanya gugatan Sumardi maka Marwah Partai berlambangkan bringin yang kokoh diuji di meja hijau pengadilan negeri Jakarta Barat pada 7 Januari 2026 sebagaimana jadwal sidang pernana gugatan Sumardi.
Kuasa hukum Sumardi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyebut gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan partai yang dianggap un prosedural.
“Genderang perang baru dimulai. Kami yakin dan optimistis klien kami akan memenangkan gugatan ini,” kata Sasriponi tegas.
Menurutnya, gugatan ini berlandaskan hukum, namun sayangnya saat ditanya lebih jauh apa yang tidak un prosedural Sasriponi belum bisa menyelesaikan lebih rinci karena sedang ada kesibukan yang mendadak.
“Nanti saya kan kirim apa yang tidak un prosedural, saya baru turun dari pesawat adinda,” ucapnya dalam telpon WhatsApp
Dalam gugatan tersebut, Sumardi menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar, serta Samsu Amanah. Menteri Dalam Negeri turut digugat karena kewenangannya dalam mengesahkan perubahan pimpinan DPRD melalui mekanisme administratif negara.
Sidang perdana ini dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur internal partai serta potensi pelanggaran hukum administratif.
Kasus ini berpotensi menjadi cermin bagi partai politik lain dalam mengelola konflik internal, terutama ketika keputusan partai beririsan langsung dengan jabatan publik strategis.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









