Sumardi Gugat DPP Golkar, Marwah Partai Diuji di Meja Hijau 

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Konflik internal Partai Golkar di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Drs. H. Sumardi, MM, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, secara resmi menggugat DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang internal partai, kini terbuka lebar ke ruang publik. Gugatan Sumardi terdaftar dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt dengan klasifikasi sengketa partai politik.

Sebagai partai politik yang memiliki aturan organisasi, Golkar dikenal menempatkan disiplin dan loyalitas kader sebagai pilar utama. Dengan adanya gugatan Sumardi maka Marwah Partai berlambangkan bringin yang kokoh diuji di meja hijau pengadilan negeri Jakarta Barat pada 7 Januari 2026 sebagaimana jadwal sidang pernana gugatan Sumardi.

Baca Juga :  Pelindo Bengkulu dan Satgas BUMN Hadir untuk Korban Banjir Lebong, Bantuan Disalurkan hingga ke Warga Terdampak

Kuasa hukum Sumardi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyebut gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan partai yang dianggap un prosedural.

“Genderang perang baru dimulai. Kami yakin dan optimistis klien kami akan memenangkan gugatan ini,” kata Sasriponi tegas.

Menurutnya, gugatan ini berlandaskan hukum, namun sayangnya saat ditanya lebih jauh apa yang tidak un prosedural Sasriponi belum bisa menyelesaikan lebih rinci karena sedang ada kesibukan yang mendadak.

“Nanti saya kan kirim apa yang tidak un prosedural, saya baru turun dari pesawat adinda,” ucapnya dalam telpon WhatsApp

Baca Juga :  Janji Tinggal Janji, Nasib Masyarakat Adat Bengkulu Terus Terhimpit

Dalam gugatan tersebut, Sumardi menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar, serta Samsu Amanah. Menteri Dalam Negeri turut digugat karena kewenangannya dalam mengesahkan perubahan pimpinan DPRD melalui mekanisme administratif negara.

Sidang perdana ini dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur internal partai serta potensi pelanggaran hukum administratif.

Kasus ini berpotensi menjadi cermin bagi partai politik lain dalam mengelola konflik internal, terutama ketika keputusan partai beririsan langsung dengan jabatan publik strategis.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru