Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Penyidikan dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tersangka yang menitipkan uang kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menjelaskan, tambahan pengembalian terbaru berasal dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Nilai pengembalian yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,17 miliar.

“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra.

Menurutnya, dana tersebut berkaitan langsung dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu.

Sebelum pengembalian dari Nehemia, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menerima pengembalian dana dari beberapa pihak lainnya yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-80 Korem 041/Gamas, TNI Pererat Hubungan dengan Masyarakat Lewat Lomba Burung

Di antaranya Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, yang menitipkan dana Rp424,82 juta.

Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada yang mengembalikan Rp526,31 juta.

Sementara pengembalian terbesar datang dari Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, yang menitipkan dana Rp4 miliar.

Dengan tambahan dari Nehemia Indrajaya, total dana yang berhasil dipulihkan sementara mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Namun penyidik menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana, tetapi tetap menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam proses penuntutan,” ujar Hendra.

Hendra juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi AVR PLTA Musi Naik Penyidikan, Jejak Uang Proyek PLN Diburu Kejati

Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dalam proyek penggantian sistem kontrol pembangkit listrik tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,67 miliar.

Hendra menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM
Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret
PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah, Pemudik Diuntungkan Saat Lebaran 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB