NARASIDEMOKRASI – Penyidikan dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp6,12 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tersangka yang menitipkan uang kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menjelaskan, tambahan pengembalian terbaru berasal dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Nilai pengembalian yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,17 miliar.
“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra.
Menurutnya, dana tersebut berkaitan langsung dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu.
Sebelum pengembalian dari Nehemia, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menerima pengembalian dana dari beberapa pihak lainnya yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Di antaranya Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, yang menitipkan dana Rp424,82 juta.
Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada yang mengembalikan Rp526,31 juta.
Sementara pengembalian terbesar datang dari Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, yang menitipkan dana Rp4 miliar.
Dengan tambahan dari Nehemia Indrajaya, total dana yang berhasil dipulihkan sementara mencapai sekitar Rp6,12 miliar.
Namun penyidik menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana, tetapi tetap menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam proses penuntutan,” ujar Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dalam proyek penggantian sistem kontrol pembangkit listrik tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022 hingga 2023.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,67 miliar.
Hendra menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi.
“Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









