Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Foto: dok. istimewa)

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Foto: dok. istimewa)

Bengkulu – Bayu, warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya lepas dari jeratan pidana setelah kasus penggelapan uang perusahaan yang menjeratnya diselesaikan melalui Restorative Justice, Selasa (14/10/25).

Keputusan ini diambil usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disetujui.

Dalam ekpose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, bersama Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH, serta didampingi Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH terungkap bahwa Bayu melakukan penggelapan bukan karena niat jahat, melainkan karena desakan ekonomi.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Tersangka diketahui menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 56 juta untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit kronis. Faktor kemanusiaan inilah yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara hati nurani melalui mekanisme Restorative Justice.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH, menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai sales di PT Authe Mitra Niaga Bengkulu, perusahaan distributor makanan dan minuman ringan. Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan digunakan untuk membiayai pengobatan ibu mertuanya.

Baca Juga :  Negara Beri Kesempatan 90 Hari, Proyek Banjir Bengkulu Tetap Dijaga Mutunya

“Setelah kita ajukan, permohonan restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung,” ujar Rusydi.

Lebih lanjut, Rusydi menegaskan bahwa setelah dikabulkannya permohonan tersebut, kasus yang menjerat Bayu resmi dihentikan penuntutannya.
“Jadi perkaranya tidak dibawa ke persidangan. Tersangka mengaku terpaksa melakukan penggelapan, menyesali perbuatannya, dan antara korban serta tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara lewat restorative justice,” jelasnya.

Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, bukan semata pada penghukuman.

Berita Terkait

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM
Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret
PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB