RAKYATMERAHPUTIH – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan komitmen untuk melunasi kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (5/3/2026).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa menyampaikan surat pernyataan bersama yang berisi kesediaan mengganti kerugian negara melalui mekanisme plea bargain.
Beberapa terdakwa yang menandatangani dokumen tersebut antara lain Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.
Total kerugian negara yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp159.812.890.712,91.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H. menjelaskan bahwa para terdakwa menyatakan kesediaan untuk menutup kerugian negara yang muncul dari rangkaian aktivitas pertambangan batubara tersebut.
“Para terdakwa menyatakan bersedia mengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dokumen yang dibacakan dalam persidangan,” kata Denny.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari perkembangan proses persidangan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Ghufroni, SH, MH. menjelaskan bahwa sebagian dana pengganti telah disita oleh penyidik.
“Dana yang sudah disita mencapai sekitar Rp110,6 miliar dari berbagai rekening yang terkait dengan perkara ini,” ujar Gufron.
Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain.
Di antaranya dana dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI sebesar Rp17,8 miliar serta dana dari rekening Sakya Hussy di Maybank sebesar Rp3 miliar.
Namun setelah dihitung secara keseluruhan, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.
Para terdakwa menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Jika hingga batas waktu tersebut dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan untuk dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.
Perkiraan volume batubara yang akan dilelang mencapai 126.471,5 metrik ton.
Hasil pelelangan tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup kekurangan penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan tersebut, dana akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai dokumen serta fakta persidangan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









