NARASIDEMOKRASI – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, pada Senin, 5 Januari 2026, secara resmi menetapkan jadwal Masa Sidang ke-I Tahun Sidang 2026. Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan 15 anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu.
Masa sidang ke-I yang berlangsung dari Januari hingga April 2026 memuat enam agenda penting. Salah satu agenda yang menjadi perhatian publik adalah penjadwalan rapat paripurna pada 2 Maret 2026 dengan agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Agenda tersebut ditandatangani langsung oleh Sumardi selaku Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Banmus. Sikap itu dinilai mencerminkan kedewasaan berpolitik dan komitmen terhadap keputusan kelembagaan, meskipun agenda paripurna tersebut berkaitan dengan usulan pergantian jabatan Ketua DPRD yang diamanatkan oleh partai pengusungnya.
Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi tetap mengesahkan jadwal masa sidang ke-I Tahun Sidang 2026 sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Sumardi telah legowo atas keputusan PP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, dan dikabarkan Sumari juga akan mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Dengan demikian proses PAW ini diharpkan berjalan sesuai aturan tanpa ada dinamika politik yang akan merugikan partai dan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.
Setelah disepakati dalam rapat Banmus, keputusan penjadwalan masa sidang tersebut kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 6 Januari 2026. Penjadwalan paripurna pengumuman PAW itu merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, membenarkan bahwa agenda pengumuman PAW telah masuk secara resmi dalam jadwal masa sidang ke-I.
“Jadi memang sudah masuk dalam agenda persidangan ke-I tahun sidang 2026,” ujarnya usai paripurna pembukaan masa persidangan.
Menurut Teuku, penjadwalan itu menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan telah menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar. Meski begitu, proses penetapannya tidak berjalan mulus.
Dalam rapat Banmus yang digelar sehari sebelumnya, pembahasan jadwal paripurna sempat berlangsung alot. Perbedaan pandangan antaranggotanya cukup tajam hingga akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting.
“Dari 19 anggota Banmus yang hadir, sebanyak 14 orang menyetujui paripurna pengumuman PAW ini dilaksanakan,” jelasnya.
Hasil voting itulah yang kemudian mengunci tanggal 2 Maret 2026 sebagai jadwal resmi paripurna pengumuman usulan pemberhentian pimpinan lama dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Teuku menegaskan, setelah jadwal disepakati, seluruh tahapan tinggal menunggu pelaksanaan. Ia juga menyebut, proses selanjutnya sudah diatur jelas dalam ketentuan perundang-undangan.
Setelah paripurna pengumuman digelar, DPRD wajib menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.
Jadal Masa Sidang ke 1 DPRD Provinsi Bengkulu
19 Januari: Pembahasan Evaluasi Mendagri (Perda Pajak & Retribusi).
9-13 Februari: Masa Reses (Penyerapan Aspirasi).
2 Maret: Paripurna LKPJ Gubernur 2025 & Pengumuman PAW Pimpinan.
3-23 Maret: Pembahasan LKPJ oleh Komisi-komisi.
27 Maret: Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ
27 April: Penutupan Masa Persidangan Ke-I
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









