Sumardi “Legowo” Tandatangani Agedan Paripurna PAW Ketua DPRD

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pembukan masa sidang ke 1 Tahun sidang 2026. Voting Panas di Banmus DPRD Bengkulu, PAW Pimpinan Disepakati 2 Maret

Meta Deskripsi:
Rapat Banmus DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung alot hingga voting untuk menetapkan jadwal paripurna PAW pimpinan pada 2 Maret 2026.

Paripurna Pembukan masa sidang ke 1 Tahun sidang 2026. Voting Panas di Banmus DPRD Bengkulu, PAW Pimpinan Disepakati 2 Maret Meta Deskripsi: Rapat Banmus DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung alot hingga voting untuk menetapkan jadwal paripurna PAW pimpinan pada 2 Maret 2026.

NARASIDEMOKRASI – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, pada Senin, 5 Januari 2026, secara resmi menetapkan jadwal Masa Sidang ke-I Tahun Sidang 2026. Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan 15 anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu.

Masa sidang ke-I yang berlangsung dari Januari hingga April 2026 memuat enam agenda penting. Salah satu agenda yang menjadi perhatian publik adalah penjadwalan rapat paripurna pada 2 Maret 2026 dengan agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Agenda tersebut ditandatangani langsung oleh Sumardi selaku Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Banmus. Sikap itu dinilai mencerminkan kedewasaan berpolitik dan komitmen terhadap keputusan kelembagaan, meskipun agenda paripurna tersebut berkaitan dengan usulan pergantian jabatan Ketua DPRD yang diamanatkan oleh partai pengusungnya.

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi tetap mengesahkan jadwal masa sidang ke-I Tahun Sidang 2026 sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Sumardi telah legowo atas keputusan PP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, dan dikabarkan Sumari juga akan mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Dengan demikian proses PAW ini diharpkan berjalan sesuai aturan tanpa ada dinamika politik yang akan merugikan partai dan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi RTRW di Lebong Berlanjut, Polres Periksa Ahli

Setelah disepakati dalam rapat Banmus, keputusan penjadwalan masa sidang tersebut kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 6 Januari 2026. Penjadwalan paripurna pengumuman PAW itu merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, membenarkan bahwa agenda pengumuman PAW telah masuk secara resmi dalam jadwal masa sidang ke-I.

“Jadi memang sudah masuk dalam agenda persidangan ke-I tahun sidang 2026,” ujarnya usai paripurna pembukaan masa persidangan.

Menurut Teuku, penjadwalan itu menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan telah menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar. Meski begitu, proses penetapannya tidak berjalan mulus.

Dalam rapat Banmus yang digelar sehari sebelumnya, pembahasan jadwal paripurna sempat berlangsung alot. Perbedaan pandangan antaranggotanya cukup tajam hingga akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting.

Baca Juga :  Dinsos Rejang Lebong Tegaskan Dukungan Penuh Program Bantu Rakyat

“Dari 19 anggota Banmus yang hadir, sebanyak 14 orang menyetujui paripurna pengumuman PAW ini dilaksanakan,” jelasnya.

Hasil voting itulah yang kemudian mengunci tanggal 2 Maret 2026 sebagai jadwal resmi paripurna pengumuman usulan pemberhentian pimpinan lama dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Teuku menegaskan, setelah jadwal disepakati, seluruh tahapan tinggal menunggu pelaksanaan. Ia juga menyebut, proses selanjutnya sudah diatur jelas dalam ketentuan perundang-undangan.

Setelah paripurna pengumuman digelar, DPRD wajib menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Jadal Masa Sidang ke 1 DPRD Provinsi Bengkulu

19 Januari: Pembahasan Evaluasi Mendagri (Perda Pajak & Retribusi).

9-13 Februari: Masa Reses (Penyerapan Aspirasi).

2 Maret: Paripurna LKPJ Gubernur 2025 & Pengumuman PAW Pimpinan.

3-23 Maret: Pembahasan LKPJ oleh Komisi-komisi.

27 Maret: Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ

27 April: Penutupan Masa Persidangan Ke-I

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah, Pemudik Diuntungkan Saat Lebaran 2026
DPP GMNI Kecam Dugaan Penganiayaan di Unived, Desak Kemantren Kenakan Sanksi Tegas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05 WIB

Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid

Berita Terbaru