NARASIDEMOKRASI – Dugaan korupsi proyek penggantian sistem AVR PLTA Musi mulai terkuak satu per satu. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap skema yang diduga digunakan dalam penggelembungan harga.
Tersangka Nehemia Indrajaya disebut berperan mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Harga yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan menggunakan referensi dari PT Emerson dengan estimasi Rp 20,96 miliar.
Padahal, berdasarkan penelusuran penyidik, harga riil penjualan peralatan AVR tersebut hanya sekitar Rp 15,79 miliar.
Selisih harga inilah yang menjadi sorotan. Dari angka kontrak Rp 20,52 miliar, terdapat dugaan keuntungan tidak wajar sebesar Rp 2,69 miliar.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa estimasi dalam RAB tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menentukan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Angka itu akhirnya menjadi kesepakatan nilai kontrak,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan PT PLN (Persero) UIK SBS. Penyidik menduga terjadi manipulasi harga yang dilakukan bersama-sama.
Nehemia sendiri saat ini sudah berada di Rutan Pakjo Palembang karena menjalani hukuman dalam perkara lain.
Sebelumnya, ia juga terseret kasus berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek di PLTU Bukit Asam.
Dengan penetapan tersangka kedua ini, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut. Fokus penyidik adalah mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









