NARASIDEMOKRASI – Catatan akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu 2025 bukan sekadar laporan angka, melainkan alarm keras bagi dunia pendidikan di Bengkulu. Dari sejumlah temuan yang diungkap, maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sorotan terbesar. Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam penerimaan murid SMAN 5 Kota Bengkulu, yang kemudian memaksa Ombudsman untuk turun tangan dan meminta evaluasi langsung kepada Gubernur Bengkulu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan tulang punggung pelayanan publik. “Jika akses pendidikan terganggu karena maladministrasi, maka hak anak dirampas,” ujar Mustari. Temuan maladministrasi PPDB tidak hanya menyangkut teknis seleksi, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan bagi siswa yang berhak mendapatkan pendidikan sesuai undang-undang.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Selain itu, pemberian sanksi kedinasan berdasarkan PP 94 Tahun 2021 menjadi opsi wajib, bahkan tindak lanjut hukum dipertimbangkan apabila ditemukan unsur pidana. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan menjadi kebiasaan tahunan.
Langkah korektif yang diambil Ombudsman tidak hanya berhenti pada evaluasi, tetapi juga memastikan seluruh peserta didik terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain, tanpa mengorbankan hak mereka memperoleh pendidikan yang layak. Hal inilah yang membedakan Ombudsman sebagai lembaga penegak keadilan pelayanan publik—menindak dan sekaligus memperbaiki situasi agar tidak ada pihak dirugikan.
Terlepas dari kasus PPDB, catatan pengaduan masyarakat menunjukkan tren meningkatnya kepercayaan publik. Hingga 6 Desember 2025, tercatat 223 laporan masuk ke Ombudsman Bengkulu. Sebanyak 155 laporan telah diselesaikan, menghasilkan valuasi kerugian masyarakat yang berhasil ditekan mencapai Rp2,14 miliar. Jika ditarik rentang panjang 2021–2025, total kerugian publik yang berhasil diselamatkan mencapai Rp16,25 miliar.
Namun data yang lebih mencengangkan bukan hanya pada angka, melainkan karakter maladministrasi yang dominan. Penyimpangan Prosedur (35,61 persen) dan Penundaan Berlarut (32,55 persen) tetap menjadi problem klasik pemerintahan daerah. Dua masalah ini menjadi cermin bahwa sistem birokrasi masih belum disiplin dan respon aparatur masih lambat dalam menyelesaikan urusan publik.
Selain pendidikan, sektor Energi dan Kelistrikan mencatat aduan tertinggi sebesar 23,57 persen. Ini menunjukkan bahwa layanan dasar seperti listrik masih menjadi titik rawan keluhan masyarakat. Pendidikan dan pajak berbagi angka 20,70 persen, Administrasi Kependudukan berada di posisi 18,79 persen, sementara Kepegawaian 16,24 persen.
Menghadapi realitas tersebut, Ombudsman Bengkulu tidak hanya berperan reaktif. Langkah preventif dilakukan melalui pembentukan Jaringan Focal Point bersama 15 instansi kesehatan pada 29 Agustus 2025. Fokusnya mempercepat penyelesaian laporan kesehatan di Kota Bengkulu. “Perbaikan sistem tidak cukup di atas kertas, harus ada percepatan layanan di level teknis,” kata Mustari.
Selain itu, kajian cepat tata kelola ijazah SMA dilakukan guna mencegah penundaan pemberian ijazah tanpa alasan yang sah. Ombudsman menilai praktik ini potensial menjadi pintu maladministrasi baru yang merugikan peserta didik.
Dalam sisi pencegahan lebih luas, penilaian kepatuhan telah dilakukan pada 11 pemerintah daerah, 10 polres, dan 10 kantor pertanahan. Opini yang diberikan menjadi kompas bagi instansi untuk memperbaiki standar pelayanan publik mereka.
Untuk memperkuat pengawasan di akar rumput, Ombudsman membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang terdiri atas mahasiswa Universitas Bengkulu dan warga umum. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya menjadi pelapor, tetapi mitra pengawas.
Sejak 2021, lebih dari 100 kegiatan sosialisasi telah dilakukan, meliputi edukasi pelayanan publik, pemantauan tematik seperti minyak goreng, mudik, SPMB, hingga kesiapan logistik pemilu. Semua ini menjadi bukti nyata kinerja Ombudsman dalam mencegah dan menindak.
“Pelayanan publik bukan hanya soal cepat dan tepat, tapi juga hak warga,” tegas Mustari.
Dengan catatan akhir tahun ini, Ombudsman menegaskan pesan jelas: sektor pendidikan harus bersih, transparan, dan bebas praktik maladministrasi.









