NARASIDEMOKRASI – Pengembalian kerugian keuangan negara hampir Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLN tidak menjadi akhir dari proses hukum.
Hal ini ditegaskan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam konferensi pers penanganan perkara tersebut yang digelar pada 5 Februari 2026.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, menegaskan bahwa langkah pengembalian uang oleh pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan bentuk penyelesaian perkara.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan,” kata David.
Menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan memiliki dua fokus utama, yakni penindakan terhadap pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara. Keduanya berjalan seiring dan tidak saling meniadakan.
Dalam kasus ini, proyek penggantian Sistem Kontrol Utama pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023 diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dari hasil penanganan perkara, sejumlah pihak telah menitipkan uang pengganti dengan total mencapai Rp4.951.139.989.
Dana tersebut berasal dari tiga pihak berbeda dan kini diamankan melalui Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu. David menjelaskan, penitipan uang ini dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan apabila nantinya perkara telah diputus oleh pengadilan.
Namun, ia kembali menekankan bahwa fokus utama penegakan hukum adalah pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, proses penyidikan dan tahapan hukum lainnya tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Ini adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan, terutama yang berkaitan dengan sektor strategis seperti ketenagalistrikan.
Proyek PLTA memiliki peran penting dalam menopang kebutuhan energi, sehingga penyimpangan dalam pelaksanaannya berdampak luas bagi masyarakat.
David menyebut, keterbukaan informasi melalui konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya Kejati Bengkulu membangun kepercayaan publik. Ia berharap masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
Dengan pengembalian kerugian negara yang hampir menyentuh Rp5 miliar, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









