NARASIDEMOKRASI — Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan performa agresif dalam kinerja penindakan korupsi sepanjang 2025. Pada momentum HAKORDIA 2025, Kejati memaparkan capaian yang mencerminkan penguatan kelembagaan dan efektivitas penegakan hukum.
Dalam konferensi pers dipimpin Wakil Kepala Kejati, Dr. Muslikhuddin, dipaparkan bahwa total kerugian negara dari kasus-kasus korupsi sepanjang tahun mencapai Rp 3,39 triliun. Angka ini mencerminkan masifnya indikasi pelanggaran dalam sektor-sektor strategis.
Analisis Kejati menunjukkan bahwa penyelewengan anggaran dan investasi paling banyak terjadi di sektor, pertambangan batubara, perkebunan sawit, investasi pemerintah daerah, keuangan daerah, proyek jalan tol, pengelolaan layanan BUMN.
Kejati menegaskan bahwa pola korupsi makin terstruktur dan melibatkan berbagai level aktor, sehingga penyidikan dilakukan dengan pendekatan komprehensif. Capaian penting lainnya adalah pemulihan keuangan negara. Sepanjang 2025, Kejati memulihkan aset senilai Rp 1,447 triliun, berupa uang tunai, kendaraan, peralatan proyek, properti, hingga aset perusahaan.
Pameran barang bukti HAKORDIA menampilkan uang tunai Rp 44,09 miliar, menjadi simbol keberhasilan penyidik dalam memastikan negara tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset.
Muslikhuddin menegaskan bahwa Kejati Bengkulu bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan standar profesional tinggi. Pemberantasan korupsi ditegakkan secara tegas, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi memastikan kerugian negara kembali. Penegakan hukum harus memberikan dampak langsung,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Kejati Bengkulu menunjukkan bahwa mereka kini menjadi institusi yang adaptif dan kuat dalam menghadapi kasus-kasus korupsi berskala besar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









