Kasus Dugaan Korupsi RTRW di Lebong Berlanjut, Polres Periksa Ahli

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Lebong (foto: dok istimewa)

Mapolres Lebong (foto: dok istimewa)

Lebong – Penanganan dugaan korupsi anggaran kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut, Senin (20/10/25).

Polres Lebong dijadwalkan akan memeriksa Ahli Bargas dan Ahli Martopologi guna memastikan ada atau tidaknya penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait setelah pelapor, Irawan Putra, menerima surat resmi perkembangan penanganan perkara dari Polres Lebong pada September 2025.

Surat bernomor SP30/IX/RES 3.3/2025/SATRESKRIM yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, di antaranya:

  1. Irawan Putra selaku pelapor
  2. SEA selaku PPTK kegiatan
  3. MINM selaku PPK kegiatan
  4. HS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2020
  5. AM selaku Panitia Penerima Barang
Baca Juga :  Tangis Haru di Rumah Bocah Penderita Jantung Bocor, Dikunjungi Bupati dan Ketua YJI Rejang Lebong

Kasus ini dilaporkan oleh Irawan Putra pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 dengan nilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering itu hingga kini belum menghasilkan dokumen revisi RTRW yang tuntas meski telah berjalan sejak 2020.

Baca Juga :  Perdana Tahun 2025, 28 Jamaah Umroh PT Taqwah Cahaya Semesta Dilepas dari Topos

Irawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak-pihak terkait, namun berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tentu mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah memeriksa saksi-saksi. Tapi harapan kami, proses ini harus tuntas hingga ada penetapan tersangka,” ujar Irawan, Senin (29/9/2025).

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dana besar, belum rampungnya dokumen RTRW juga menghambat perencanaan tata ruang daerah hingga saat ini. Penyidik Satreskrim Polres Lebong masih terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Berita Terkait

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM
Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret
PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB