NARASIDEMOKRASI – Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kemajuan ekonomi desa melalui koperasi. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kementerian di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Destita menyampaikan hasil kunjungan kerja di Bengkulu yang menunjukkan masih banyak koperasi desa yang belum memahami cara pengelolaan koperasi secara teknis dan sistematis.
Menurut Destita, persoalan utama bukan pada kurangnya niat masyarakat, tetapi pada kurangnya panduan yang mudah dipahami. Banyak pengurus koperasi desa merasa kesulitan karena modul yang ada terlalu rumit dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Pengurus koperasi desa butuh panduan yang sederhana, tidak berbelit-belit, dan bisa langsung dipraktikkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebingungan paling sering muncul pada persoalan permodalan. Pengurus koperasi tidak mengetahui apakah bisa menggunakan dana desa, bagaimana mengajukan pinjaman ke perbankan, serta bagaimana mengelola anggaran secara benar.
Kondisi ini menurut Destita berpotensi menghambat tujuan besar pemerintah dalam membangun ekonomi desa melalui koperasi. Padahal, koperasi desa seharusnya menjadi wadah usaha bersama yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Destita juga menyoroti peran pendamping koperasi yang dinilai belum maksimal. Meskipun sudah ditunjuk, pendamping sering kali belum mampu menjelaskan secara detail tahapan pengelolaan koperasi kepada masyarakat desa.
Karena itu, ia mengusulkan agar pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara langsung ke desa dengan pendekatan yang lebih praktis dan dialogis.
“Kita tidak bisa hanya mengirim modul tertulis. Harus ada pelatihan langsung yang membimbing desa langkah demi langkah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan modul teknis yang disesuaikan dengan kondisi daerah, termasuk daerah tertinggal dan wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Selain soal modal, Destita menyoroti kendala lahan usaha yang sering dihadapi koperasi desa. Banyak koperasi ingin membuka usaha, tetapi tidak memiliki tempat yang memadai.
Untuk itu, ia meminta pemerintah pusat menyiapkan panduan pemanfaatan lahan desa agar koperasi dapat memiliki ruang usaha yang legal dan berkelanjutan.
Destita menegaskan DPD RI siap membantu pemerintah pusat dalam menyebarkan informasi hingga ke daerah-daerah. Dengan jaringan perwakilan di seluruh provinsi, DPD RI dinilai dapat menjadi mitra strategis dalam menyukseskan program koperasi desa.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan oleh desa, bukan hanya menjadi aturan tertulis,” kata Destita.
Ia berharap koperasi desa di Bengkulu ke depan dapat menjadi contoh pengelolaan koperasi yang baik, transparan, dan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









