NARASIDEMOKRASI – Keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan. Melalui mekanisme mediasi, sengketa yang melibatkan seorang karyawan dengan perusahaan pabrik sawit di Bengkulu Utara berhasil diselesaikan dengan kesepakatan bersama.
Kasus tersebut bermula dari keluhan seorang pekerja berinisial SP yang mengaku dirumahkan tanpa kejelasan status kerja setelah lima tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Permasalahan yang sempat berlarut-larut itu akhirnya dapat diselesaikan setelah difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung di ruang Posko Desk Ketenagakerjaan pada 25 Februari 2026.
“Dalam mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja,” kata Mirza.
Kesepakatan itu memastikan SP menerima pesangon dan haknya dengan nilai total Rp36.750.000.
Desk Ketenagakerjaan sendiri dibentuk untuk membantu masyarakat dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap muncul dalam hubungan industrial.
Pengaduan yang dapat difasilitasi melalui desk ini antara lain PHK sepihak, jaminan sosial tenaga kerja, upah yang tidak dibayarkan, hingga persoalan keselamatan kerja.
Pendekatan yang digunakan lebih mengutamakan dialog dan mediasi agar konflik dapat diselesaikan secara damai.
Penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak.
“Pendekatan utama yang dilakukan adalah mediasi agar penyelesaian dapat dicapai secara adil dan menguntungkan kedua pihak,” jelas Mirza.
Dalam kasus sengketa di Bengkulu Utara tersebut, proses penyelesaian juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Bengkulu.
Kehadiran pengawas ini bertujuan memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai tetap sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Setelah proses mediasi selesai, kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak pekerja dan manajemen perusahaan.
Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa persoalan telah diselesaikan secara sah.
Mirza menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti bahwa koordinasi antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan solusi bagi masyarakat.
“Kami berharap penyelesaian seperti ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja,” ujarnya.
Polda Bengkulu juga mendorong agar masyarakat tidak ragu melaporkan persoalan ketenagakerjaan apabila mengalami ketidakadilan dalam hubungan kerja.
Melalui mekanisme yang ada, diharapkan setiap konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih konstruktif.
Penyelesaian sengketa ini sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran lembaga mediasi dalam dunia kerja.
Dengan adanya jalur dialog yang difasilitasi negara, pekerja maupun perusahaan dapat menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Ke depan, Desk Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Bengkulu.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









