NARASIDEMOKRASI – Pengelolaan dana pendidikan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu mengungkapkan bahwa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan belum dikelola secara tertib, patuh, dan efektif.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, yang dilakukan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Arif Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan belanja sarpras pendidikan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Hasilnya menunjukkan masih banyak kelemahan di seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Salah satu temuan utama adalah perencanaan yang belum didukung data sarpras yang mutakhir dan tervalidasi. Akibatnya, penetapan prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam tahap pengadaan, BPK menemukan kelemahan dalam penetapan harga, proses negosiasi, hingga pembandingan kualitas barang. Kondisi ini menyebabkan harga pengadaan tidak kompetitif dan tidak memberikan keuntungan terbaik bagi keuangan daerah.
Tak berhenti di situ, lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak juga berdampak serius. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran, kemahalan harga, hingga pemborosan anggaran daerah. Bahkan, sebagian hasil pengadaan terlambat dimanfaatkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan tidak tercapai secara optimal.
Ironisnya, temuan tersebut juga melibatkan dana pendidikan yang bersumber dari BOS dan BOSP. Padahal, dana ini seharusnya langsung mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Kondisi ini mencerminkan kelemahan pengendalian internal dan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan belanja pendidikan,” tegas Arif Agus
BPK menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, mengingat sektor pendidikan menyangkut masa depan generasi muda. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat nyata bagi siswa dan tenaga pendidik.
Sebagai tindak lanjut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut telah disepakati menjadi rencana aksi yang wajib dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
BPK berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar pengelolaan dana pendidikan ke depan lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









