NARASIDEMOKRASI — Dalam lanskappemilu yang kian kompleks, kerja pengawasan tidak lagi hanya soal memastikan aturan dijalankan, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di daerah. Pada Kamis (11/12), apresiasi nasional kembali mengalir kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Lembaga pengawas pemilu dengan Penanganan Pidana Pemilu Terbanyak dalam ajang Gakkumdu Award 2025, sebuah panggung tahunan yang digelar Bawaslu RI untuk menilai kinerja penegakan hukum pemilu di seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut bukan sekadar simbol. Ia menjadi indikator bahwa kerja Sentra Gakkumdu Bengkulu, yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,berjalan efektif, terukur, dan responsif dalam menghadapi berbagai dinamika Pemilu Serentak 2024. Di tengah padatnya tahapan serta tingginya laporan pelanggaran, Bengkulu justru tampil menonjol.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja bersama yang konsisten.
“Kami bersyukur atas penghargaan ini. Namun yang terpenting, proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 berlangsung kondusif dan sukses,” ujar Eko
Ia menegaskan bahwa efektivitas Gakkumdu Bengkulu tidak lepas dari soliditas unsur Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu yang bekerja tanpa kompromi dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana pemilu.
Di balik suasana perayaan, acara puncak itu juga menghadirkan pesan yang lebih besar bagi arah pengawasan pemilu ke depan. Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam sambutannya menolak keras gagasan yang ingin menghapus peran pengawasan pemilu. “Ide untuk meniadakan Bawaslu sama saja membunuh demokrasi,” tegasnya.
Rifqi menilai, kehadiran Bawaslu justru menjadi pilar yang memastikan kontestasi politik tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menjaga ruang kompetisi tetap adil.
Komisi II DPR RI, menurut Rifqi, akan memulai pembahasan revisi UU Pemilu pada tahun 2026 sesuai amanat Prolegnas. Revisi itu diharapkan mampu menyatukan berbagai aturan menjadi satu ekosistem hukum kepemiluan yang lebih komprehensif, mulai dari UU Parpol, UU Pemilu, hingga UU Pemilihan Kepala Daerah.
Prestasi Bawaslu Bengkulu pada Gakkumdu Award 2025 menjadi catatan penting bahwa kerja pengawasan di daerah dapat menjadi teladan nasional. Bengkulu tidak hanya menjaga proses pemilu tetap steril dari praktik curang, tetapi juga memperlihatkan bahwa integritas dan keberanian dalam penegakan hukum adalah fondasi utama demokrasi yang sehat.









