NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, Kamis (5/2/2026).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan, menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Para ahli tersebut diminta memberikan pandangan profesional terkait aspek hukum, pertanahan, keuangan, dan pidana dalam kerja sama pengelolaan Mega Mall dan PTM.
Salah satu saksi ahli yang memberikan keterangan penting adalah Dr Gunawan Widjaja. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta merupakan hal yang lazim dan dibenarkan oleh aturan hukum.
Gunawan menjelaskan bahwa status tanah menjadi kunci dalam menentukan jenis hak yang diterbitkan. Jika lahan merupakan aset pemerintah daerah, maka penerbitan HPL oleh pemerintah daerah merupakan kewenangan yang sah. Namun, apabila tanah tersebut berstatus tanah negara, maka HGB menjadi mekanisme yang tepat.
“Tidak ada masalah dengan penggunaan HPL atau HGB, selama disesuaikan dengan status tanahnya,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta telah banyak dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Kerja sama ini umumnya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Gunawan menyinggung soal pendanaan pembangunan fasilitas. Menurutnya, perusahaan swasta diperbolehkan mengajukan pinjaman ke bank untuk membangun sarana dan prasarana, dengan catatan agunan yang digunakan adalah bangunan yang sah secara hukum.
“Pinjaman bank itu hal yang wajar dalam dunia usaha. Bisa untuk membangun fasilitas, dan itu diperbolehkan,” katanya.
Keterangan ini dinilai penting karena menyangkut tudingan adanya penyimpangan dalam penerbitan hak atas tanah dan pemanfaatannya.
Dalam pandangan saksi ahli, aspek tersebut tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum selama prosedur dan ketentuan dipenuhi.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli dari bidang pertanahan, keuangan, dan pidana. Masing-masing memberikan pandangan sesuai keahliannya untuk memperkaya pemahaman majelis hakim terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Majelis hakim tampak mencermati setiap keterangan yang disampaikan saksi. Sementara itu, jaksa dan penasihat hukum aktif menggali penjelasan guna memperjelas posisi hukum para terdakwa.
Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu ini terus bergulir dan menyedot perhatian masyarakat. Dengan hadirnya saksi ahli, diharapkan persidangan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









