NARASIDEMOKRASI – Gelombang protes terhadap dugaan kekerasan di lingkungan kampus kembali mencuat. Setelah Pengurus Besar Himpunan mahasiswa siswa Islam (HMI) kini protes datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terhadap kader GMNI dan HMI.
Insiden tersebut diduga terjadi saat berlangsungnya Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) atau Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira), momentum yang seharusnya menjadi perayaan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, alih-alih berjalan kondusif, kegiatan itu justru diwarnai kabar dugaan kekerasan fisik.
Berdasarkan informasi dan keterangan awal yang dihimpun, kader GMNI dan HMI diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Wakil Rektor dengan menggunakan tongkat milik petugas keamanan (satpam). Peristiwa ini pun langsung memantik reaksi keras dari organisasi mahasiswa tingkat nasional.
Ketua DPP GMNI, M. Fachrurozi Jayadi, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akademik dan etika kepemimpinan di dunia pendidikan tinggi.
“Jika benar terjadi, ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut marwah institusi pendidikan. Kampus harus menjadi ruang aman, demokratis, dan menjunjung tinggi dialog,” tegas Fachrurozi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi mahasiswa dalam setiap aktivitas akademik maupun organisasi. Kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi diduga dilakukan oleh pejabat kampus, dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi kampus.
Atas peristiwa tersebut, DPP GMNI menyampaikan lima poin sikap resmi.
Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik. GMNI menilai kampus bukanlah ruang intimidasi, melainkan tempat tumbuhnya nalar kritis dan kebebasan berpendapat.
Kedua, mendesak pihak Universitas Dehasen Bengkulu segera melakukan investigasi yang transparan dan independen. Proses ini dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan fakta terungkap secara objektif.
Ketiga, meminta klarifikasi resmi dari Wakil Rektor III yang bersangkutan. Klarifikasi terbuka dianggap perlu untuk menjaga akuntabilitas publik serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah mahasiswa dan masyarakat.
Keempat, mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pidana. GMNI menegaskan, semua pihak harus tunduk pada hukum tanpa pengecualian.
Kelima, menjamin perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi. DPP GMNI menilai perlindungan ini krusial agar tidak terjadi tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan yang merugikan mahasiswa.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola perguruan tinggi. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi di dunia pendidikan, dugaan kekerasan oleh pejabat kampus justru mencederai semangat pembinaan mahasiswa yang humanis dan beradab.
DPP GMNI mendesak pimpinan Universitas Dehasen Bengkulu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kode etik serta peraturan internal institusi. Langkah tegas dan terbuka dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan mahasiswa.
“Kami ingin kampus menjadi ruang yang adil dan bermartabat. Hak mahasiswa harus dilindungi. Tidak boleh ada kekerasan yang dibenarkan atas namakewenangan,” ujar Fachrurozi.









