Sumardi Gugat DPP Golkar, Marwah Partai Diuji di Meja Hijau 

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Konflik internal Partai Golkar di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Drs. H. Sumardi, MM, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, secara resmi menggugat DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang internal partai, kini terbuka lebar ke ruang publik. Gugatan Sumardi terdaftar dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt dengan klasifikasi sengketa partai politik.

Sebagai partai politik yang memiliki aturan organisasi, Golkar dikenal menempatkan disiplin dan loyalitas kader sebagai pilar utama. Dengan adanya gugatan Sumardi maka Marwah Partai berlambangkan bringin yang kokoh diuji di meja hijau pengadilan negeri Jakarta Barat pada 7 Januari 2026 sebagaimana jadwal sidang pernana gugatan Sumardi.

Baca Juga :  Wagub Mian Tegaskan Tak Ada Alasan Molor, Serapan Anggaran Bengkulu Triwulan III Meningkat Tajam

Kuasa hukum Sumardi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyebut gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan partai yang dianggap un prosedural.

“Genderang perang baru dimulai. Kami yakin dan optimistis klien kami akan memenangkan gugatan ini,” kata Sasriponi tegas.

Menurutnya, gugatan ini berlandaskan hukum, namun sayangnya saat ditanya lebih jauh apa yang tidak un prosedural Sasriponi belum bisa menyelesaikan lebih rinci karena sedang ada kesibukan yang mendadak.

“Nanti saya kan kirim apa yang tidak un prosedural, saya baru turun dari pesawat adinda,” ucapnya dalam telpon WhatsApp

Baca Juga :  Gerak Cepat Bupati Fikri Tinjau Rumah Warga Terbakar, Tegaskan Gotong Royong Bangun Kembali

Dalam gugatan tersebut, Sumardi menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar, serta Samsu Amanah. Menteri Dalam Negeri turut digugat karena kewenangannya dalam mengesahkan perubahan pimpinan DPRD melalui mekanisme administratif negara.

Sidang perdana ini dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur internal partai serta potensi pelanggaran hukum administratif.

Kasus ini berpotensi menjadi cermin bagi partai politik lain dalam mengelola konflik internal, terutama ketika keputusan partai beririsan langsung dengan jabatan publik strategis.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah, Pemudik Diuntungkan Saat Lebaran 2026
DPP GMNI Kecam Dugaan Penganiayaan di Unived, Desak Kemantren Kenakan Sanksi Tegas
HMI Komisariat Dehasen Ultimatum 3×24 Jam, Tuntut Pencopotan Warek III
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05 WIB

Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid

Berita Terbaru