NARASIDEMOKRASI – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menolak keras upaya pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, ditengah polemik ijazah di publik. Sebab, PKN menilai upaya pemberhentian di tengah masa jabatan harus mempertimbangkan prinsip demokrasi, keabsahan hasil pemilihan umum, serta ketentuan konstitusi.
Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika, menegaskan, PKN berkepentingan menjaga stabilitas politik nasional dan menghormati keputusan rakyat yang telah disalurkan melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“PKN menolak dengan tegas setiap upaya pemakzulan yang didalamnya mengingkari hasil dari proses kedaulatan rakyat yang telah berjalan,” ujar Pasek.
Pasek menjelaskan, pada Pilpres 2024 PKN tidak mengambil posisi untuk mendukung salah satu dari tiga pasangan calon yang berkompetisi. Namun, sikap tersebut tidak mengubah komitmen PKN untuk menjaga hasil pemilu sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Dalam negara demokrasi, suara rakyat yang diberikan melalui pemilu harus dihormati,” tuturnya.
Pasek menilai, perbedaan pilihan politik maupun ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan mekanisme konstitusional.
“Dalam negara demokrasi, kedaulatan tertinggi adalah ada pada ketika rakyat datang ke TPS dan memberikan hak suaranya. Apapun pilihan rakyat sudah menjadi kewajiban seluruh anak bangsa untuk menjaganya sampai sesuai dengan batas masa jabatannya,” ujarnya.
Pasek berpandangan, pergantian kepemimpinan nasional harus berlangsung sesuai mekanisme yang telah diatur. Jika terdapat pihak yang tidak puas terhadap kepemimpinan saat ini, ruang kompetisi politik tetap terbuka melalui pemilihan umum berikutnya.
“Upaya manuver politik akibat ketidaksabaran menunggu tahapan yang diatur dan disepakati dengan menginginkan suksesi kepemimpinan nasional berjalan lebih cepat dari semestinya, akan memberikan kontribusi buruk bagi tradisi politik kepemiluan di Indonesia,” ungkap Pasek.
Disisi lain, Pasek menilai berbagai persoalan administrasi maupun regulasi yang dipersoalkan dalam proses pemilu sebelumnya sebaiknya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan.
Menurutnya, pembenahan regulasi diperlukan agar penyelenggaraan pemilu semakin baik dan memiliki kepastian hukum, tanpa mengabaikan hasil pemilihan yang telah berlangsung.
“PKN mendorong agar setiap persoalan dibahas melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku, sehingga penyelesaiannya tidak menimbulkan ketidakpastian politik,” tuturnya.
Pasek juga mengingatkan bahwa kegaduhan politik yang tidak produktif berpotensi mengganggu fokus pemerintah dan masyarakat, terutama ketika persoalan ekonomi masih menjadi tantangan nasional.
Menurutnya, stabilitas politik perlu dijaga agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dan berbagai agenda pembangunan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kegaduhan politik yang tidak produktif di tengah krisis ekonomi seperti saat ini bukanlah hal yang positif bagi kemajuan bangsa,” terang Pasek.
Maka, PKN mengimbau partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung Prabowo-Gibran agar konsisten menjaga hasil pemilu dan tidak terlibat dalam manuver politik yang bertujuan memakzulkan wakil presiden.
“PKN menyatakan walau secara organisasi tidak ikut mengusung dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran dan saat Pilpres lalu bersifat netral, namun dalam hal adanya upaya pemakzulkan di tengah jalan, PKN dengan tegas menolak. Itu tidak baik bagi demokrasi,” tegasnya.
Menurut PKN, konsistensi partai politik dalam menghormati hasil pemilu merupakan bagian penting dalam membangun tradisi demokrasi yang sehat. Sebab, kepentingan politik jangka pendek tidak seharusnya mengalahkan komitmen terhadap prinsip demokrasi, kepastian hukum, dan stabilitas nasional.
“PKN menghimbau agar para koalisi partai politik pengusung bisa bersikap pro aktif dan konsisten menjaga hasil pemilu dari upaya rongrongan di tengah jalan dan tidak melakukan standar ganda apalagi ikut dalam manuver politik yang bertujuan permakzulan,” pungkas Pasek.










