NARASIDEMORASI – Sikap tegas ditunjukkan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dalam menyikapi polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari Sumardi kepada Samsu Amanah. Lembaga legislatif itu memastikan tetap berjalan sesuai mekanisme, tanpa terpengaruh dinamika internal partai.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa lembaganya bersikap objektif dan netral. DPRD, kata dia, hanya menjalankan aturan yang berlaku.
“Kita objektif. DPRD tidak ada persoalan. Semua surat masuk kami bacakan dan diproses sesuai aturan,” tegas Teuku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya surat dari kuasa hukum Sumardi yang meminta penundaan proses PAW. Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan kegiatan reses masa persidangan ke-I, Senin (23/2/2026).
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, membacakan langsung surat tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Dalam isi surat itu disebutkan bahwa Sumardi tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.
Kuasa hukum Sumardi beralasan, proses PAW dikhawatirkan dapat merugikan kliennya jika tetap dilaksanakan sebelum ada keputusan final dari Mahkamah Partai.
Namun demikian, Teuku memastikan agenda pengumuman dan pemberhentian PAW tetap akan dilaksanakan pada 2 Maret 2026. Jadwal tersebut, menurutnya, sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Agenda itu sudah dijadwalkan dalam Banmus. Kita hanya menjalankan aturan dan keputusan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Teuku juga menegaskan bahwa konflik internal partai bukan menjadi ranah DPRD. Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri persoalan internal organisasi politik.
“Soal konflik atau jadi tidaknya, itu bukan urusan lembaga DPRD. Kami hanya memproses administrasi sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Sikap ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di tengah publik. DPRD, kata Teuku, tidak memihak salah satu pihak dan tetap berdiri di atas aturan.
Dengan dibacakannya surat dari kuasa hukum Sumardi, DPRD memastikan seluruh dokumen yang masuk tetap diperlakukan sama. Transparansi, menurut pimpinan dewan, menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan administrasi.
Keputusan untuk tetap melanjutkan agenda PAW menunjukkan bahwa DPRD ingin menjaga kepastian hukum dan tata tertib kelembagaan. Lembaga tidak ingin proses administrasi terhambat karena persoalan yang berada di luar kewenangannya.
Di sisi lain, proses hukum yang ditempuh Sumardi di Mahkamah Partai tetap dihormati sebagai hak setiap kader. Namun DPRD menegaskan, proses tersebut berjalan di jalur berbeda dengan mekanisme kelembagaan di parlemen daerah.
Dengan demikian, 2 Maret 2026 dipastikan menjadi momentum penting dalam proses PAW tersebut. DPRD Bengkulu memilih berdiri di tengah, menjaga netralitas, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









