Terbongkar! Dugaan Suap Rp 600 Juta Izin Tambang RSM, Eks Kadis Pertambangan Ditahanan Kejati

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menahan eks Kadis Pertambangan Bengkulu Utara atas dugaan suap Rp600 juta dalam pengurusan izin tambang batubara. Kasus lama 2007 kembali terbongkar dan berpotensi menyeret tersangka baru.

Kejati Bengkulu menahan eks Kadis Pertambangan Bengkulu Utara atas dugaan suap Rp600 juta dalam pengurusan izin tambang batubara. Kasus lama 2007 kembali terbongkar dan berpotensi menyeret tersangka baru.

NARASIDEMOKRASI –  Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap atas peralihan hak dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM), yang nilainya mencapai Rp 600 juta.

Penetapan Fadillah Marik sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui keterangan resmi pada Rabu malam, 14 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.

Usia ditetapkan tersangka Fadillah Marik langsung digiring untuk dilakukan penahanan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti pasca pengeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi dan Rumah pribadi Sonny Adnan tersangka sebelumnya.

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Penyidikan telah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan sebelumnya Kejati Bengkulu telah lebih dulu menahan tersangka Sonny Adnan yang merupakan mantan Direktur Utama PT RSM pada tahun 2025, bersama tersangka lainnya yakni Bebby Hussy dan kawan-kawan. Namun Sonny Adnan dan Fadillah Marik berkas terpisah dari Beby Hussy dan kawan-kawan.

Baca Juga :  PT PLN (Persero) Resmikan SUTT Manna–Bintuhan, Listrik Kaur Kini Lebih Andal

Perkara yang menyerat Fadillah Marik ini bermula dari proses penerbitan izin pertambangan pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan bupati terkait persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi, serta izin pengangkutan dan penjualan batubara. Izin tersebut mengalihkan hak dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius. Penerbitan izin diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin tambang.

Tak hanya itu, proses perizinan juga disebut tidak didasarkan pada hasil penelitian lapangan. Padahal, kajian lapangan merupakan instrumen penting untuk memastikan kelayakan wilayah tambang, dampak lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Kelalaian atau kesengajaan mengabaikan prosedur ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga :  Bunda PAUD Bengkulu Turun Tangan Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Bengkulu mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan langsung dengan pengurusan izin pertambangan tersebut. Dana ini disinyalir mengalir untuk melancarkan proses penerbitan izin yang bermasalah. Penyidik kini tengah mendalami asal-usul dana, jalur aliran, serta pihak-pihak yang menerima dan menikmatinya.

“Dugaan aliran dana ini masih kami dalami. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujar Kasidik

Tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring terbukanya fakta-fakta baru di persidangan maupun hasil pemeriksaan lanjutan.

“Kita terus melakukan pengusutan kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” ujarnya

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fadillah Marik, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HMI Komisariat Dehasen Ultimatum 3×24 Jam, Tuntut Pencopotan Warek III
GMNI-HMI Minta LLDIKTI Copot Warek III Dehasen, Dugaan Kekerasan di Pemira Masuk Ranah Hukum
Polisi Periksa Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Masih Berjalan
Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan
PAW Ketua DPRD Bengkulu Masuk Tahap Administratif, Menunggu SK Mendagri
Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat
LBH KAHMI Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived
Bantuan Listrik 900 kWh Jadi Harapan Baru Warga Kepahiang
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:01 WIB

HMI Komisariat Dehasen Ultimatum 3×24 Jam, Tuntut Pencopotan Warek III

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:53 WIB

GMNI-HMI Minta LLDIKTI Copot Warek III Dehasen, Dugaan Kekerasan di Pemira Masuk Ranah Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:10 WIB

Polisi Periksa Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Masih Berjalan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:25 WIB

Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat

Berita Terbaru

Artikel

Gelap Perang

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:43 WIB