NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang diajukan oleh Sumardi. Dengan putusan tersebut, proses hukum yang ditempuh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu dinyatakan berakhir pada tingkat pengadilan negeri.
Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat, Sumardi. Selain itu, majelis juga mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan pada pokok perkara.
Sebagai bagian dari putusan sela itu, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara sebesar Rp457.000. Putusan ini sekaligus menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa PAW internal Partai Golkar tersebut.
Putusan ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sengketa PAW dinilai sebagai persoalan internal partai politik yang memiliki aturan dan jalur penyelesaian tersendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan berakhirnya proses di pengadilan negeri, diharapkan seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijak dan tetap menjaga kondusivitas, baik di internal partai maupun dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di DPRD Provinsi Bengkulu.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









