PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PAW Golkar Berakhir

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang diajukan oleh Sumardi. Dengan putusan tersebut, proses hukum yang ditempuh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu dinyatakan berakhir pada tingkat pengadilan negeri.

Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat, Sumardi. Selain itu, majelis juga mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pasar Panorama Tertinggi, Harga Cabai Rawit Tembus Rp83 Ribu per Kilogram

Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan pada pokok perkara.

Sebagai bagian dari putusan sela itu, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara sebesar Rp457.000. Putusan ini sekaligus menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa PAW internal Partai Golkar tersebut.

Baca Juga :  Harga Beras 5 Kg Rp20 Ribu, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Gerakan Pangan Murah Religius

Putusan ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sengketa PAW dinilai sebagai persoalan internal partai politik yang memiliki aturan dan jalur penyelesaian tersendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan berakhirnya proses di pengadilan negeri, diharapkan seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijak dan tetap menjaga kondusivitas, baik di internal partai maupun dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HMI Komisariat Dehasen Ultimatum 3×24 Jam, Tuntut Pencopotan Warek III
GMNI-HMI Minta LLDIKTI Copot Warek III Dehasen, Dugaan Kekerasan di Pemira Masuk Ranah Hukum
Polisi Periksa Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Masih Berjalan
Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan
PAW Ketua DPRD Bengkulu Masuk Tahap Administratif, Menunggu SK Mendagri
Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat
LBH KAHMI Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived
Bantuan Listrik 900 kWh Jadi Harapan Baru Warga Kepahiang
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:01 WIB

HMI Komisariat Dehasen Ultimatum 3×24 Jam, Tuntut Pencopotan Warek III

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:53 WIB

GMNI-HMI Minta LLDIKTI Copot Warek III Dehasen, Dugaan Kekerasan di Pemira Masuk Ranah Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 18:10 WIB

Polisi Periksa Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Masih Berjalan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:25 WIB

Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat

Berita Terbaru

Artikel

Gelap Perang

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:43 WIB