NARASIDEMOKRASI – Dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR System PLTA Musi tidak terjadi dalam semalam. Penyidik menemukan indikasi bahwa pengaturan harga sudah dilakukan sejak tahap awal penawaran pada 2022.
Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, mengungkapkan bahwa proses penyusunan harga menjadi titik awal dugaan persekongkolan.
“Ada indikasi harga yang diajukan tidak berdasarkan harga riil, melainkan telah disusun sedemikian rupa sebelum kontrak ditandatangani,” jelas Denni.
Dalam proyek Sistem Kontrol Utama, penawaran sebesar Rp29,4 miliar diajukan ke PT PLN UIK SBS Palembang dan dijadikan dasar nilai kontrak. Padahal harga riil penjualan dari PT Yokogawa Indonesia ke pihak lain hanya Rp17,23 miliar. Selisih Rp11,67 miliar inilah yang menjadi sorotan utama penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan, Pola Martua Siregar, menyebut perbedaan harga tersebut sangat signifikan.
“Perbedaan ini tidak kecil. Kami menduga ada pengaturan harga yang mengakibatkan keuntungan tidak wajar,” tegasnya.
Pada proyek AVR System, skema serupa juga terjadi. Penawaran awal Rp21,86 miliar, lalu dinegosiasikan menjadi Rp20,52 miliar. Namun harga riil pembelian hanya Rp15,79 miliar.
Pola menambahkan, penyidik menduga adanya kerja sama lintas perusahaan dalam menentukan harga penawaran agar terlihat sah secara administrasi.
Sehingga penyidik Kejati Bengkulu menetapkan Empat orang dari jajaran sebagai tersangka baru diantaranya
Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi), dan Saifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia).
Sedangkan tersangka sebelumnya dua orang yakni Daryanto, S.T., M.Sc., yang berprofesi sebagai Pegawai PT PLN Indonesia Power dan merupakan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power dan saat ini menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS.
Kemudian Nehemia Indrajaya (NI) adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Pola menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka.
“Kasus ini masih berkembang. Kami akan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri dokumen-dokumen untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik tentang mekanisme pengawasan internal dalam pengadaan proyek strategis BUMN.
Bagaimana selisih harga yang besar bisa lolos dalam proses verifikasi? Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Kami akan mengurai seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran,” ujar Pola.









