NARASIDEMOKRASI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan yang melibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Dua tersangka tersebut adalah BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supriadi, melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari dugaan penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Danang, pada 2009–2010, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Padahal, proses perizinan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 belum tuntas.
Akibatnya, tiga perusahaan tersebut diduga leluasa melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut meski administrasi perizinan belum lengkap.
“Seharusnya izin itu tidak diterbitkan karena status perizinan di HPL Nomor 01 belum selesai. Namun aktivitas tambang tetap berjalan,” ujar Danang.
Tak hanya itu, BH juga diduga membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin berlangsung di area tersebut.
Sementara itu, tersangka ADR yang menjabat pada periode berikutnya, 2011–2013, diduga turut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah, termasuk tanpa persetujuan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perbuatan kedua tersangka dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Dampaknya tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan tanah yang mengandung batubara secara tidak sah oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Danang.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR langsung ditahan pada hari yang sama. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dikenakan di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pertambangan di daerah yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat.
“Kami akan mendalami lebih jauh aliran tanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Danang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









