NARASIDEMOKRASI – Polemik pembayaran uang pensiun mencuat di lingkungan PT Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejumlah mantan karyawan menilai perusahaan tidak membayarkan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu mantan karyawan, Kaparallazi, warga Pematang Tiga, mengaku mengalami langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut. Ia menyebut, hak pensiun yang diterimanya jauh di bawah perhitungan yang semestinya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.
“Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam aturan perundang-undangan. Tapi yang saya terima tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya,” ujarnya.
Kaparal merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam aturan tersebut, hak karyawan yang memasuki masa pensiun mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan, Kaparal menghitung total hak pensiun yang seharusnya diterima mencapai Rp 72.664.725. Rinciannya terdiri dari uang pesangon Rp 52.282.125, uang penghargaan masa kerja Rp 19.917.000, serta penggantian sisa cuti tahunan Rp 465.600.
Namun pada 28 Januari 2026, ia mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp 21.563.100 ke rekeningnya.
“Artinya ada kekurangan sekitar Rp 51 juta lebih. Jumlah itu bukan sedikit bagi kami yang sudah bekerja belasan tahun,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi serupa juga dialami beberapa rekan kerjanya. Karena itu, persoalan ini tidak lagi dianggap sebagai kasus individual, melainkan diduga menyangkut kebijakan perusahaan secara umum.
Kaparal mengaku telah menemui General Manager PT RAA untuk meminta penjelasan. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Saya hanya ingin penjelasan, kenapa nilainya berbeda jauh. Tapi sampai sekarang belum ada keterangan resmi yang saya terima,” katanya.
Meski kecewa, ia menegaskan masih mengedepankan langkah persuasif. Ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan melakukan klarifikasi terbuka.
“Kalau memang ada kekeliruan, kami berharap bisa diperbaiki. Kami masih menunggu niat baik perusahaan,” tambahnya.
Namun ia juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika persoalan ini tidak mendapat respons.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur resmi, termasuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung melalui GM Wirianto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kepastian perlindungan hak-hak pekerja di sektor perkebunan.









