BENGKULUBAROMETER – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Wilayah KAHMI Bengkulu mendesak aparat penegak hukum segera memproses dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) terhadap sejumlah mahasiswa. Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH KAHMI Bengkulu, Aan Julianda, dalam pernyataan resminya
Dalam keterangannya, Aan menyatakan pihaknya prihatin atas peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut. Menurutnya, segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi tidak dapat dibenarkan, terlebih jika melibatkan pejabat struktural kampus.
“Kampus adalah ruang pembinaan, ruang intelektual, dan tempat tumbuhnya nilai-nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika benar terjadi kekerasan, maka ini mencederai marwah pendidikan tinggi,” ujar Aan.
Ia menegaskan, prinsip negara hukum menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Aan, penanganan kasus ini tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, kata dia, harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Asas equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena jabatan,” tegasnya.
LBH KAHMI juga meminta agar perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi perhatian utama. Ia menilai, dalam kasus yang melibatkan relasi kuasa antara pejabat kampus dan mahasiswa, potensi intimidasi atau tekanan kerap muncul.
“Korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai ada tekanan yang membuat mereka enggan memberikan keterangan secara jujur,” kata Aan.
Ia menambahkan, lembaganya siap memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang merasa dirugikan. LBH KAHMI, lanjutnya, akan mengawal proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Dalam konteks lebih luas, Aan mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan iklim akademik yang sehat. Dialog, diskusi, dan mekanisme etik seharusnya menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan internal kampus, bukan pendekatan represif.
“Nilai akademik dibangun atas rasionalitas dan dialog. Jika terjadi perbedaan pandangan atau dinamika organisasi kemahasiswaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang beradab,” ujarnya.
Pernyataan LBH KAHMI ini sekaligus menjadi sinyal agar pengelola perguruan tinggi melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Transparansi dalam penanganan kasus dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Dehasen terkait tudingan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai langkah yang akan diambil.
Aan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga supremasi hukum. “Kami akan terus mengawal agar proses berjalan sesuai koridor hukum. Keadilan tidak boleh berhenti di ruang wacana,” katanya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









