NARASIDEMOKRASI – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas yang disebut masuk ke kawasan permukiman warga di Pasar Ngalam kini mengarah pada kewenangan ATR/BPN. Instansi pertanahan tersebut dinilai menjadi pihak yang paling berwenang menjelaskan dasar, proses, serta persyaratan penerbitan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait persoalan tersebut.
Menurut Sri Herlin, Dinas TPHP masih menunggu laporan dari bidang perkebunan untuk mengetahui perkembangan serta kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita masih menunggu laporan dari bidang perkebunan untuk progres dari permasalahan di lapangan ini. Jadi belum bisa kita kasih penjelasan yang jelas,” kata Sri, Kamis (24/9/2026).
Ia mengungkap, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima informasi yang akurat mengenai tuntutan masyarakat maupun persoalan yang terjadi di lokasi.
“Belum menerima informasi yang akurat tentang tuntutan masyarakat dan permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Di tengah polemik tersebut, persoalan mengenai fungsi dan status lahan turut menjadi sorotan. Terlebih, masyarakat mempersoalkan keberadaan HGU perusahaan yang disebut masuk ke kawasan permukiman.
Saat ditanya apakah fungsi lahan tersebut diperbolehkan, Sri tidak memberikan kesimpulan. Ia justru menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertanahan berada pada BPN.
“Kalau untuk kewenangan penerbitan izin, itu sebenarnya ada BPN. Kewenangan izin itu biasanya PT atau perusahaan mengajukan ke BPN,” jelasnya.
Menurut Sri Herlin, untuk mengetahui apakah persyaratan penerbitan izin telah terpenuhi, BPN merupakan pihak yang lebih berwenang memberikan penjelasan.
“Nah, jadi untuk syarat penerbitannya, BPN yang lebih berwenang menjawab,” demikian Sri.
Penjelasan ATR/BPN menjadi penting untuk mengurai persoalan tersebut, terutama terkait dasar penerbitan HGU PT Agri Andalas, persyaratan yang diajukan perusahaan, serta aspek pertanahan atas lahan yang kini dipersoalkan warga.
Kepastian mengenai batas dan status lahan juga menjadi hal yang perlu dijelaskan berdasarkan data pertanahan resmi, mengingat adanya klaim bahwa kawasan HGU tersebut masuk atau bersinggungan dengan permukiman masyarakat.
Sementara itu, Pemprov Bengkulu melalui Dinas TPHP masih menunggu laporan dari bidang perkebunan. Pemerintah daerah belum memberikan kesimpulan mengenai persoalan tersebut karena mengaku belum memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai kondisi di lapangan.
Dengan demikian, polemik ini kini membutuhkan dua penjelasan. Dari Pemprov Bengkulu, terkait hasil penelusuran bidang perkebunan di lapangan. Sedangkan dari ATR/BPN, terkait aspek pertanahan dan dasar penerbitan HGU yang menjadi pokok persoalan masyarakat Pasar Ngalam.










