NARASIDEMOKRASI – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal periode kedua resmi diluncurkan di Bengkulu sebagai bagian dari persiapan penerapan kewajiban halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. M. Cholil Nafis, mengatakan kewajiban halal pada periode kedua memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan periode sebelumnya.
Menurutnya, jika pada periode pertama kewajiban sertifikasi halal lebih berfokus pada produk makanan dan minuman, maka mulai Oktober 2026 cakupannya diperluas ke berbagai jenis produk dan bahan yang digunakan masyarakat.
“Kalau periode pertama hanya pada makanan dan minuman, di periode kedua ini menyangkut bahan tambahan, bahan kimia, rekayasa genetik, UMKM, barang gunaan, obat-obatan dan lainnya,” kata Cholil, Jumat (02/10/2026).
Ia menyebut, barang gunaan yang masuk dalam cakupan kewajiban halal, antara lain sepatu dan jaket. Selain itu, produk ekspor juga diwajibkan memenuhi ketentuan halal sesuai aturan yang berlaku.
Cholil menambahkan, produk yang memang tidak halal juga harus memberikan keterangan secara spesifik mengenai status ketidakhalalannya. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas status produk yang beredar.
“Kalau tidak halal, ditulis secara spesifik dan disebutkan tentang ketidakhalalannya,” ujarnya.
Menurut Cholil, perluasan sertifikasi halal tersebut diharapkan memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya konsumen Muslim, dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal.
Selain persoalan status halal, Cholil juga menyinggung pentingnya aspek tayib atau kelayakan dan keamanan produk, terutama dalam penyediaan makanan.
Hal ini disampaikannya ketika ditanya mengenai sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan kasus keracunan makanan.
Cholil mengungkapkan, kepatuhan terhadap standar halal yang dibarengi dengan penerapan prinsip tayib dapat membantu meminimalkan risiko terjadinya keracunan makanan.
“Insya Allah kalau patuh terhadap sertifikasi halal, keracunan-keracunan itu bisa diminimalisir, bahkan mungkin ditiadakan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam proses sertifikasi halal terdapat pemeriksaan terhadap aspek kehalalan bahan dan proses pengolahan. Namun, menurutnya, aspek keamanan dan kelayakan makanan juga harus menjadi perhatian.
“Dari sertifikasi halal kami mendorong untuk tayib, yang baik dan layak dikonsumsi,” jelasnya.
Cholil mencontohkan makanan yang mengalami perubahan kondisi akibat penyimpanan yang tidak tepat. Menurutnya, bahan makanan tertentu dapat menjadi tidak layak dikonsumsi apabila terlalu lama disimpan atau berada dalam kondisi yang tidak sesuai.
Sehingga, ia menekankan penerapan konsep halal sekaligus tayib dalam penyediaan makanan, termasuk makanan yang disalurkan melalui program pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami punya keyakinan bahwa kalau dilaksanakan halal dan tayib, nanti bisa meminimalisir terjadinya keracunan, bahkan bisa meniadakan keracunan itu,” tutup Cholil.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









