Wajib Halal Oktober 2026 Diperluas, MUI Soroti Keamanan Pangan hingga Barang Gunaan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal periode kedua resmi diluncurkan di Bengkulu sebagai bagian dari persiapan penerapan kewajiban halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. M. Cholil Nafis, mengatakan kewajiban halal pada periode kedua memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan periode sebelumnya.

Menurutnya, jika pada periode pertama kewajiban sertifikasi halal lebih berfokus pada produk makanan dan minuman, maka mulai Oktober 2026 cakupannya diperluas ke berbagai jenis produk dan bahan yang digunakan masyarakat.

“Kalau periode pertama hanya pada makanan dan minuman, di periode kedua ini menyangkut bahan tambahan, bahan kimia, rekayasa genetik, UMKM, barang gunaan, obat-obatan dan lainnya,” kata Cholil, Jumat (02/10/2026).

Ia menyebut, barang gunaan yang masuk dalam cakupan kewajiban halal, antara lain sepatu dan jaket. Selain itu, produk ekspor juga diwajibkan memenuhi ketentuan halal sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jalan Sepakat–Meranti Kini Mulus, Warga Sawah Lebar Rasakan Manfaat Pajak Rakyat

Cholil menambahkan, produk yang memang tidak halal juga harus memberikan keterangan secara spesifik mengenai status ketidakhalalannya. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas status produk yang beredar.

“Kalau tidak halal, ditulis secara spesifik dan disebutkan tentang ketidakhalalannya,” ujarnya.

Menurut Cholil, perluasan sertifikasi halal tersebut diharapkan memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya konsumen Muslim, dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

Selain persoalan status halal, Cholil juga menyinggung pentingnya aspek tayib atau kelayakan dan keamanan produk, terutama dalam penyediaan makanan.

Hal ini disampaikannya ketika ditanya mengenai sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan kasus keracunan makanan.

Cholil mengungkapkan, kepatuhan terhadap standar halal yang dibarengi dengan penerapan prinsip tayib dapat membantu meminimalkan risiko terjadinya keracunan makanan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Terjebak, Korban Meninggal Meningkat: DPD RI Desak Status Bencana Nasional untuk Sumatera

“Insya Allah kalau patuh terhadap sertifikasi halal, keracunan-keracunan itu bisa diminimalisir, bahkan mungkin ditiadakan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam proses sertifikasi halal terdapat pemeriksaan terhadap aspek kehalalan bahan dan proses pengolahan. Namun, menurutnya, aspek keamanan dan kelayakan makanan juga harus menjadi perhatian.

“Dari sertifikasi halal kami mendorong untuk tayib, yang baik dan layak dikonsumsi,” jelasnya.

Cholil mencontohkan makanan yang mengalami perubahan kondisi akibat penyimpanan yang tidak tepat. Menurutnya, bahan makanan tertentu dapat menjadi tidak layak dikonsumsi apabila terlalu lama disimpan atau berada dalam kondisi yang tidak sesuai.

Sehingga, ia menekankan penerapan konsep halal sekaligus tayib dalam penyediaan makanan, termasuk makanan yang disalurkan melalui program pemenuhan gizi masyarakat.

“Kami punya keyakinan bahwa kalau dilaksanakan halal dan tayib, nanti bisa meminimalisir terjadinya keracunan, bahkan bisa meniadakan keracunan itu,” tutup Cholil.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB