NARASIDEMOKRASI – Partai Gerindra Provinsi Bengkulu memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko akan dilakukan sesuai mekanisme partai dan ketentuan yang berlaku.
Kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Gerindra tersebut sebelumnya ditempati almarhumah Fitri, S.E., yang meninggal dunia pada Juli 2026.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Suharto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan proses PAW dengan tetap menghormati keluarga almarhumah yang masih dalam suasana duka.
“Kita menghormati keluarga yang ada. Jadi kita tidak buru-buru, sebab kita harus penataannya tidak bersifat instan, mengambil momen yang sifatnya mempercepat Plt. Tapi kita ikut belasungkawa dulu, supaya dalam melaksanakan amanat selanjutnya kita betul-betul pakai tenggang rasa,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, proses PAW tetap akan dijalankan sesuai mekanisme organisasi dan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
“Makanya kami menggunakan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Di situlah perbedaan partai lain. Jadi proses nanti akan kita jalankan, akan tetapi sesuai arahan DPP kita menghormati keluarga besar yang lagi duka cita,” ujarnya.
Suharto menyebut nama Arifin sebagai kader yang berada di posisi berikutnya dan diproses untuk menggantikan almarhumah Fitri.
“Di bawahnya, Mas Arifin. Kalau Gerindra enggak ada yang aneh-aneh. Kecuali kalau yang mau dikasih amanah enggak mampu, menolak, baru kita turunkan ke bawahnya. Semuanya berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, amanat yang ada itu dijalankan,” jelasnya.
Suharto juga memastikan proses internal partai terkait PAW telah berjalan. Namun, DPD Gerindra Bengkulu masih menunggu rekomendasi atau surat dari DPP sebelum menyampaikannya secara resmi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Ya sudah, semuanya sudah kita jalankan sesuai mekanisme. Yang jelas tidak ada permasalahan. Tinggal menunggu kapan kami dapat rekomendasi dari pusat, barulah langsung saya laporkan ke Sekretariat DPRD,” tuturnya.
Ia menegaskan DPD Partai Gerindra Bengkulu tidak dapat memproses pengajuan PAW seorang diri tanpa adanya surat dari DPP.
“Tunggu dari DPP. Kami nunggu surat dari DPP dulu, DPD enggak bisa sendirian,” tegas Suharto.
Diketahui, Arifin, S.A.P. merupakan kader Partai Gerindra yang diproses sebagai calon PAW anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko.
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Arifin memperoleh 1.513 suara sah dan menjadi peraih suara terbanyak kedua dari Partai Gerindra di Dapil Mukomuko setelah almarhumah Fitri.
Namun, proses PAW tersebut hingga kini belum masuk ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu karena surat resmi dari Partai Gerindra belum diterima.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, sebelumnya mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Partai Gerindra terkait pengajuan PAW tersebut.
“Kalau Gerindra sampai sekarang kita belum terima surat dari partainya,” ujar Mustarani.
Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada prinsipnya hanya menunggu surat resmi dari partai politik terkait proses PAW.
“Belum ada pemberitahuan. Kita ini hanya bersifat menunggu,” pungkasnya.









