Polemik HGU PT Agri Andalas di Pasar Ngalam, ATR/BPN Diminta Jelaskan Dasar Penerbitannya

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 10:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas yang disebut masuk ke kawasan permukiman warga di Pasar Ngalam kini mengarah pada kewenangan ATR/BPN. Instansi pertanahan tersebut dinilai menjadi pihak yang paling berwenang menjelaskan dasar, proses, serta persyaratan penerbitan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait persoalan tersebut.

Menurut Sri Herlin, Dinas TPHP masih menunggu laporan dari bidang perkebunan untuk mengetahui perkembangan serta kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kita masih menunggu laporan dari bidang perkebunan untuk progres dari permasalahan di lapangan ini. Jadi belum bisa kita kasih penjelasan yang jelas,” kata Sri, Kamis (24/9/2026).

Ia mengungkap, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima informasi yang akurat mengenai tuntutan masyarakat maupun persoalan yang terjadi di lokasi.

Baca Juga :  Gudang Amunisi dan Senjata Tajam Diduga Milik Kelompok Bersenjata Digerebek di Dekai

“Belum menerima informasi yang akurat tentang tuntutan masyarakat dan permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Di tengah polemik tersebut, persoalan mengenai fungsi dan status lahan turut menjadi sorotan. Terlebih, masyarakat mempersoalkan keberadaan HGU perusahaan yang disebut masuk ke kawasan permukiman.

Saat ditanya apakah fungsi lahan tersebut diperbolehkan, Sri tidak memberikan kesimpulan. Ia justru menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertanahan berada pada BPN.

“Kalau untuk kewenangan penerbitan izin, itu sebenarnya ada BPN. Kewenangan izin itu biasanya PT atau perusahaan mengajukan ke BPN,” jelasnya.

Menurut Sri Herlin, untuk mengetahui apakah persyaratan penerbitan izin telah terpenuhi, BPN merupakan pihak yang lebih berwenang memberikan penjelasan.

“Nah, jadi untuk syarat penerbitannya, BPN yang lebih berwenang menjawab,” demikian Sri.

Penjelasan ATR/BPN menjadi penting untuk mengurai persoalan tersebut, terutama terkait dasar penerbitan HGU PT Agri Andalas, persyaratan yang diajukan perusahaan, serta aspek pertanahan atas lahan yang kini dipersoalkan warga.

Baca Juga :  Randis Ikut Nunggak Pajak, Wagub Mian Minta Kepala Daerah Segera Bertindak

Kepastian mengenai batas dan status lahan juga menjadi hal yang perlu dijelaskan berdasarkan data pertanahan resmi, mengingat adanya klaim bahwa kawasan HGU tersebut masuk atau bersinggungan dengan permukiman masyarakat.

Sementara itu, Pemprov Bengkulu melalui Dinas TPHP masih menunggu laporan dari bidang perkebunan. Pemerintah daerah belum memberikan kesimpulan mengenai persoalan tersebut karena mengaku belum memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai kondisi di lapangan.

Dengan demikian, polemik ini kini membutuhkan dua penjelasan. Dari Pemprov Bengkulu, terkait hasil penelusuran bidang perkebunan di lapangan. Sedangkan dari ATR/BPN, terkait aspek pertanahan dan dasar penerbitan HGU yang menjadi pokok persoalan masyarakat Pasar Ngalam.

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB