Tipu Ratusan Korban Yeyen Terancan Panjara 15 Tahun dan Denda Rp 600 M

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dugaan investasi bodong berkedok arisan yang menyeret Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam status tersangka Yeyen  dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Lewat Fitur Uang Saku, Bank Raya Bidik Segmen Keluarga sebagai Pasar Baru Bank Digital

Tidak lama setelah status hukumnya berubah, tersangka langsung ditahan di Mapolda Bengkulu selama 14 hari.

“Status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan para saksi,” kata Aris.

Dalam penyidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya 115 masyarakat telah melapor sebagai korban. Akibat dugaan investasi bodong tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila nantinya ditemukan korban lain yang belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Baca Juga :  Pantai Bengkulu Tetap Aman di Tengah Lonjakan Wisatawan, Kapolda Pastikan Kondisi Terkendali

Penyidik kini terus mendalami aliran dana, pola perekrutan peserta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong tersangka untuk mengembalikan dana milik para korban sebagai bentuk itikad baik.

“Kalo sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka,” ungkap Syaiful Anwar

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB