NARASIDEMOKRASI – Pemangkasan anggaran rehabilitasi Gedung Balai Buntar Bengkulu dari sekitar Rp3,9 miliar menjadi Rp1,2 miliar menuai tanda tanya dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan lembaga legislatif hingga kini belum pernah membahas perubahan nilai maupun kelanjutan proyek tersebut.
Ia menegaskan, keputusan mengenai pemangkasan anggaran masih berada di internal Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu.
“Dewan itu belum pernah membahas itu (proyek Balai Buntar), apakah itu dilanjutkan, dibatalkan, atau dikurangi, itu belum ada pembahasan. Itu masih di internal PU,” kata Teuku, Senin (21/9/2026).
Menurut Teuku, DPRD justru mempertanyakan dasar dan alasan Dinas PU memangkas anggaran proyek tersebut. Terlebih, proses proyek disebut telah berjalan melalui mekanisme resmi hingga penandatanganan kontrak.
“Kalau kemudian PU membatalkan atau mengurangi, kenapa dulu ditandatangani kontraknya” ujarnya.
Teuku menilai Dinas PU perlu memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut, termasuk alasan kontrak yang sebelumnya telah ditandatangani kemudian diikuti dengan pengurangan nilai anggaran secara signifikan.
“Pertanyaan kita ke PU, kenapa dulu ditandatangani kontrak, kenapa sekarang dipotong? Ada apa di PU-nya? Teka-tekinya ada di PU,” pungkasnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi Gedung Balai Buntar memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar. Namun, anggaran tersebut kemudian disebut dipangkas hingga menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
DPRD Provinsi Bengkulu memastikan persoalan ini akan dimintai penjelasan lebih lanjut kepada Dinas PU. Dewan ingin mengetahui dasar teknis serta alasan perubahan anggaran terhadap proyek yang sebelumnya telah melalui proses lelang dan memiliki kontrak.
Sementara itu, keputusan mengenai apakah proyek akan dilanjutkan, dikurangi, atau dibatalkan hingga kini belum dibahas secara resmi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius










