NARASIDEMOKRASI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong kembali mencuat. Kali ini, Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perjalanan dinas, pembayaran bahan bakar minyak (BBM), pajak, serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD periode 2023–2025.
Laporan tersebut didampingi Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partners dan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pelapor menyebut potensi kerugian negara dari sejumlah persoalan yang ditemukan mencapai belasan miliar rupiah.
Sejumlah nama pimpinan DPRD dan pejabat di Sekretariat DPRD Lebong turut disebut dalam laporan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tersebut antara lain merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu yang menjadi salah satu dasar laporan.
Salah satu temuan yang disoroti adalah pembayaran BBM untuk perjalanan dinas yang dinilai tidak dapat diyakini sebesar sekitar Rp1,86 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan pembayaran BBM sebesar Rp13,85 juta yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat nota atau struk BBM senilai sekitar Rp1,85 miliar yang keabsahannya tidak dapat diyakini.
BPK juga mencatat adanya kemiripan format dan informasi pada sejumlah struk BBM meski berasal dari SPBU yang berbeda lokasi. Nomor transaksi pada beberapa struk disebut hanya terdiri dari dua hingga tiga digit angka.
Perjalanan Dinas Disoroti
Selain BBM, pengelolaan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lebong juga menjadi sorotan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas hingga Rp8,65 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan sejumlah persoalan, mulai dari perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga pembayaran yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat realisasi perjalanan dinas sebesar Rp24,49 miliar. Sementara itu, bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya sekitar Rp24,18 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp308,37 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai sekitar Rp2,95 miliar.
“Kami dari Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partners mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong dua minggu yang lalu melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong,” kata Tarmizi Gumay kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Menurut Tarmizi, laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran secara menyeluruh.
“Nah, kami minta kepada Kejati untuk memproses laporan kami itu. Supaya ada kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, nanti bisa dilihat siapa yang bertanggung jawab pada kerugian itu,” tegasnya.
Temuan Terkait Penarikan Kas
Persoalan perjalanan dinas tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi rujukan laporan, juga berkaitan dengan penarikan kas tunai yang kemudian dicatat sebagai belanja perjalanan dinas.
Dalam pemeriksaan, sebagian dana disebut digunakan untuk menyetorkan tindak lanjut temuan BPK sebelumnya, antara lain pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pembayaran kekurangan pajak.
Selain persoalan perjalanan dinas dan BBM, laporan tersebut juga menyoroti kurang pungut PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.
Hasil pemeriksaan menyebut adanya kesalahan pengenaan tarif PPh Pasal 21 selama dua tahun, yakni 2022 dan 2023. Akibat kesalahan perhitungan tersebut, ditemukan kurang pungut pajak sebesar Rp616,98 juta.
Diduga Berulang
Pelapor juga menyoroti pola pengelolaan anggaran yang mereka duga terjadi berulang setiap tahun.
Pola tersebut disebut sebagai “gali lubang tutup lubang”, yakni temuan pada tahun sebelumnya ditindaklanjuti dengan menggunakan anggaran atau membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas baru maupun kegiatan lainnya.
Selain itu, pelapor mempertanyakan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebut melewati batas waktu 60 hari setelah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas, BBM, pajak, serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebong.
“Harus segera diproses supaya uang negara bisa dipertanggungjawabkan. Dan masih banyak lagi dugaan korupsi dan modusnya pada sekretariat itu,” pungkas Tarmizi.










